Masukan Penilaian terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Kuningan
Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, telah dilaksanakan rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan secara hybrid di Ruang Rapat Purbawisesa Kabupaten Kuningan. Nurrohman Wijaya, Ph.D. hadir secara daring sebagai bagian dari anggota tim FPRD mewakili Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Jawa Barat untuk memberikan masukan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pada kesempatan tersebut, topik yang dibahas berkaitan dengan permohonan beberapa investor untuk pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Kuningan.
Secara umum, rapat tersebut diadakan untuk mengkaji penilaian terhadap persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan melakukan pembahasan kajian pertimbangan beberapa aspek terkait. Pada acara tersebut, sebagian besar peserta rapat memberikan masukan dan saran, termasuk seluruh anggota FPRD Kabupaten Kuningan. Hasil rapat ini adalah berupa surat rekomendasi persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh para pemohon.
Sebagai informasi, keberadaan tim FPRD merupakan wadah komunikasi terkait penyelenggaraan penataan ruang yang diamanatkan oleh PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana anggotanya terdiri dari tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, termasuk IAP dan ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia), ditambah beberapa tokoh masyarakat.
No Comments