MPA adalah lembaga representatif dan aspiratif terhadap anggota yang dibentuk dalam musyawarah anggota. MPA memimpin dan menyelenggarakan musyawarah anggota, memiliki fungsi pengawasan dan konsultasi terhadap BP dan Senator dalam masa kerjanya, menyelenggarakan pemilihan umum ketua himpunan dan pemilihan senator, serta menyusun Garis Besar Haluan Program (GBHP).