STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE PERIZINAN KEGIATAN INSTANSI INTERNAL ITB
Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak menginap.
Melakukan tahap-tahap perizinan sebagai berikut:
- Mengisi formulir kegiatan yang dapat diunduh dapat tautan berikut Formulir Izin Kegiatan KHDTK Gunung Geulis.
- Mengirimkan formulir selambat-lambatnya 4 hari sebelum kegiatan melalui email berikut (email gunung geulis).
- Setelah mendapat konfirmasi, kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ajuan atau dengan catatan dengan bukti berupa email balasan konfirmasi.
- Setelah kegiatan dilaksanakan, pengaju harus mengirimkan berita acara kegiatan selambat-lambatnya 7 hari setelah kegiatan dilaksanakan melalui email berikut (email gunung geulis).
Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menginap.
Melakukan tahap-tahap perizinan sebagai berikut:
- Membuat proposal kegiatan yang mencakup latar belakang kegiatan, daftar penanggung jawab, susunan acara, dan daftar peserta.
- Mengirimkan proposal selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan melalui email berikut (email gunung geulis).
- Setelah mendapat email balasan konfirmasi, kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ajuan atau dengan catatan dengan bukti berupa email balasan konfirmasi.
- Setelah kegiatan dilaksanakan, pengaju harus mengirimkan berita acara kegiatan selambat-lambatnya 14 hari setelah kegiatan dilaksanakan melalui email berikut (email gunung geulis).
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE PERIZINAN KEGIATAN INSTANSI EKSTERNAL ITB
Instansi eksternal ITB untuk dapat melakukan kegiatan di KHDTK Gunung Geulis perlu melakukan tahap-tahap perizinan sebagai berikut:
- Membuat proposal kegiatan yang mencakup latar belakang kegiatan, daftar penanggung jawab, susunan acara, dan daftar peserta.
- Mengirimkan proposal selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan melalui email berikut (email gunung geulis).
- Setelah mendapat email balasan konfirmasi, kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ajuan atau dengan catatan dengan bukti berupa email balasan konfirmasi.
- Setelah kegiatan dilaksanakan, pengaju harus mengirimkan berita acara kegiatan selambat-lambatnya 14 hari setelah kegiatan dilaksanakan melalui email berikut (email gunung geulis).
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Mahasiswa dan non-mahasiswa baik ITB ataupun non ITB yang ingin melakukan penelitian perlu melakukan tahap-tahap perizinan sebagai berikut:
- Membuat proposal penelitian yang mencakup judul penelitian, latar belakang penelitian, tujuan penelitian, dan metode penelitian.
- Mengirimkan proposal penelitian selambat-lambatnya 15 hari sebelum penelitian melalui email berikut (email gunung geulis).
- Setelah mendapat email balasan konfirmasi, kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ajuan atau dengan catatan dengan bukti berupa email balasan konfirmasi.
- Setelah penelitian selesai dilaksanakan, pengaju harus mengirimkan hasil penelitian mencakup data-data penelitian dan dokumen penelitian selambat-lambatnya 5 bulan setelah penelitian selesai melalui email berikut (email gunung geulis).