Ketentuan dan Tata Cara PRS

Pedoman PRS Mata Kuliah KK Ilmu Kemanusiaan

Mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, Tata Tulis Karya Ilmiah, Bahasa Inggris, Komposisi, Apresiasi Sastra, Jurnalisme Sains dan Teknologi, Membaca Kritis, Penulisan Teks Akademik,Teknik Presentasi,Penulisan Karya Ilmiah Teknik, Agama dan Etika Islam, Agama dan Etika Protestan, Agama dan Etika Katolik, Agama dan Etika Hindu, Agama dan Etika Budha, Filsafat Ilmu, Hukum Perburuhan, Hukum Milik Perindustrian, Politik dan Tata Pemerintahan, Hukum Lingkungan, Kontroversi Isu Sosial
Komunikasi Pembangunan, Sosiologi Industri, Antropologi, Manajemen SDM, Manajemen Potensi Diri, Metode Berpikir Kreatif, Motivasi Berprestasi, dan Kewirausahaan diwajibkan melakukan PRS dengan ketentuan:

1. melapor kepada petugas mata kuliah (Tata Usaha)

  •  Tedi Supriatna, S.AP.
  •  Rina Fitriyani, S.T
  •  Tika Pamularsih, S.T
  •  Ai Solihati H, S.IP
  •  Aldi A. Aziz, S.Pd
  •  Eldi Teguh P.
  •  Aditiawan Dimas.

2. meminta Surat Keterangan Pengantar Peserta Kuliah untuk mengikuti sit in pada kelas mata kuliah, kelas yang dipilih, dan yang akan diikuti.

3. meminta tanda tangan Surat Keterangan Pengantar Peserta Kuliah kepada dosen setiap selesai perkuliahan.

4. menyerahkan Surat Keterangan Pengantar Peserta Kuliah kepada petugas mata kuliah setelah melakukan perubahan rencana studi (PRS)