Peraturan Rektor ITB Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan Standar Biaya Institut Teknologi Bandung
Peraturan Rektor ITB Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan Standar Biaya Institut Teknologi Bandung sebagai kerangka regulasi terbaru untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, efisien, akuntabel, dan transparan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan mencabut peraturan standar biaya sebelumnya (PER 33/2023, PER 34/2024, dan PER 34/2025).
Berikut ringkasan poin-poin krusial dalam peraturan tersebut.
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
- Acuan Perencanaan: Menjadi satuan biaya tertinggi (plafon) sebagai nilai maksimum dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran bagi seluruh Unit Kerja di ITB, termasuk kegiatan kerja sama dengan mitra.
- Pengecualian Batasan: Untuk honorarium kegiatan pendidikan dan pengajaran, standar yang ditetapkan merupakan batasan terendah (minimum).
- Penerapan Luas: Berlaku untuk kegiatan yang dilakukan baik secara dalam jaringan (daring atau online) maupun luar jaringan (luring atau offline).
2. Mekanisme Pengecualian dan Kondisi Tertentu
Anggaran dapat melebihi standar biaya dalam kondisi objektif tertentu (seperti wilayah terpencil, keadaan kahar/bencana, kegiatan strategis institusi, atau kenaikan harga signifikan) sepanjang memperoleh persetujuan tertulis dari Rektor atau pejabat yang ditunjuk.
3. Ketentuan Honorarium Utama
- Tim Adhoc: Dibentuk untuk jangka waktu tertentu guna menghasilkan luaran (output) terukur. Honorarium diberikan paling banyak untuk 5 kegiatan per orang dalam satu bulan kalender yang sama.
- Plafon tertinggi: Pengarah (Rp2.000.000), Ketua (Rp1.750.000), Sekretaris (Rp1.500.000), dan Anggota (Rp1.000.000).
- Honorarium Panitia: Diberikan per kegiatan untuk kepanitiaan yang bersifat insidental (seminar, pelatihan, sosialisasi).
- Plafon tertinggi: Pengarah (Rp1.250.000), Ketua (Rp1.000.000), Sekretaris (Rp850.000), dan Anggota (Rp750.000).
- Pendidikan & Pengajaran: Mengatur honorarium kelebihan beban mengajar (dosen tetap/tidak tetap), pembimbingan tugas akhir/tesis/disertasi, serta honorarium bagi asisten mahasiswa (praktikum/respons/pengawas ujian).
4. Standar Biaya Operasional dan Perjalanan Dinas
- Perjalanan Dinas: Dibedakan berdasarkan 5 kategori (A hingga E) yang ditentukan oleh jabatan fungsional atau struktural pegawai. Mencakup uang harian, transport, dan paket rapat di luar kantor.
- Konsumsi Rapat: Paket makanan rapat/pertemuan dipatok maksimal Rp100.000 per orang, sedangkan kudapan (snack) maksimal Rp25.000 per orang.
- Operasional Kantor: Mengatur standar biaya jasa penerjemahan (berdasarkan bahasa), paket data komunikasi untuk berbagai jenjang jabatan, hingga sewa kendaraan operasional pejabat (maksimal Rp13.950.000 per bulan).
5. Kegiatan Kemahasiswaan dan Kerja Sama
- Beasiswa: Satuan biaya bantuan beasiswa ITB untuk biaya hidup berkisar antara Rp2.500.000 (S1) hingga Rp5.000.000 (S3) per bulan.
- Kerja Sama: Honorarium pengelola kerja sama diberikan atas dasar penugasan resmi, dengan batasan keterlibatan Tendik maksimal 40 jam per bulan dari keseluruhan kegiatan kerja sama.
Peraturan ini menekankan bahwa pimpinan unit kerja bertanggung jawab dalam melakukan penilaian terhadap volume kerja dan kepantasan nilai biaya sebelum pembayaran dilakukan guna menjaga prinsip keadilan (fairness).
10_2026_Standar Biaya ITB
No Comments