Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung nomor 29A/IT1.A/PER/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Rektor ITB Nomor 624A/IT1.A/PER/2022 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan, Badan, Biro, Kantor, Direktorat, Sekolah Pascasarjana, Program, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Direktorat Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi tata kelola kegiatan penerimaan, penempatan, pembinaan, pemberian penghargaan, penjatuhan hukuman displin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi proses penilaian kinerja pegawai dan monitoring karir pegawai;
- Mengkoordinasikan proses tata kelola perizinan tugas belajar, perjalanan dinas, menjabat di luar, dan cuti;
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan sistem informasi pegawai;
- Melakukan koordinasi penyusunan anggaran belanja remunerasi pegawai;
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi remunerasi pegawai;
- Melakukan koordinasi terhadap pengelolaan data informasi remunerasi pegawai;
- Melakukan monitoring impelementasi anggaran dan pencatatan akuntasi belanja pegawai, dan pengelolaan perpajakan pegawai;
- Mengkoordinasikan proses tata kelola dan monitoring kegiatan pemberian manfaat/benefit pegawai;
- Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Direktorat Kepegawaian;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Kepegawaian;
- Melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Wakil Rektor Bidang Sumber Daya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor dan/atau atasannya.