Penerimaan pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan) sebagai calon pegawai tetap ITB.
Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan di masing-masing unit kerja.
Pembinaan pegawai dilakukan dengan tujuan agar pegawai dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Pemberian penghargaan bagi pegawai yang dianggap berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan ITB.
Penentuan hukuman disiplin bagi pegawai disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemberhentian pegawai berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP), pemberhentian atas permintaan sendiri (APS), pemberhentian karena meninggal dunia (MDA), pemberhentian karena penjatuhan hukuman disiplin.
Pemensiunan pegawai berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Pengelolaan data pegawai melalui sistem informasi terpadu
Penilaian kinerja pegawai berdasarkan Sasaran Kerja dan Indikator Kinerja yang telah ditentukan.
Memproses usulan tugas belajar, perjalanan dinas dalam dan luar negeri, menjabat di luar dan cuti bagi dosen tetap PNS atau non PNS dan tenaga kependidikan.